Dukung Fatwa MUI tentang LGBT, Al Irsyad Al Islamiyyah Serukan Penguatan Ketahanan Keluarga dan Perlindungan Generasi Muda

JAKARTA – Pimpinan Pusat Al Irsyad Al Islamiyyah menyatakan dukungan penuh terhadap Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Dukungan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen Al Irsyad dalam menjaga nilai-nilai ajaran Islam, moralitas bangsa, ketahanan keluarga, serta perlindungan generasi muda dari berbagai bentuk perilaku yang bertentangan dengan tuntunan agama dan fitrah kemanusiaan.
Al Irsyad Al Islamiyyah memandang bahwa fatwa MUI merupakan panduan keagamaan yang penting bagi umat Islam dalam menyikapi persoalan sosial secara tegas, proporsional, dan bertanggung jawab. Fatwa tersebut menjadi pedoman moral dalam menjaga masyarakat dari perilaku yang bertentangan dengan nilai Islam, norma keluarga, dan etika sosial bangsa Indonesia.
“Al Irsyad Al Islamiyyah mendukung fatwa MUI tentang LGBT sebagai bagian dari tanggung jawab dakwah untuk menjaga akidah, akhlak, dan ketahanan keluarga. Sikap ini harus disampaikan dengan tegas demi melindungi generasi bangsa, dan pemerintah perlu berkomitmen kuat terhadap hal tersebut,” demikian pernyataan resmi Pimpinan Pusat Al Irsyad Al Islamiyyah.
Al Irsyad menegaskan bahwa keluarga merupakan institusi utama dalam membangun peradaban. Oleh karena itu, upaya menjaga keluarga dari berbagai bentuk penyimpangan nilai harus dilakukan melalui pendidikan agama yang kuat, pembinaan akhlak, penguatan peran orang tua, serta penciptaan lingkungan sosial yang sehat bagi anak dan remaja.
Dalam konteks kehidupan berbangsa, Al Irsyad Al Islamiyyah mengajak pemerintah, lembaga pendidikan, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, dan seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat edukasi moral serta keagamaan secara bijaksana. Pencegahan terhadap perilaku LGBT harus dilakukan melalui pendekatan dakwah, pendidikan, pembinaan keluarga, serta pendampingan yang bermartabat bagi mereka yang membutuhkan bimbingan.
Al Irsyad juga menyerukan agar ruang publik, media, dan lembaga pendidikan tidak dijadikan sarana kampanye normalisasi LGBT, khususnya kepada anak-anak dan generasi muda. Perlindungan terhadap anak dan remaja harus menjadi prioritas bersama karena mereka merupakan amanah bangsa dan umat yang wajib dijaga masa depannya.
Pada saat yang sama, Al Irsyad Al Islamiyyah mengingatkan seluruh umat Islam agar menyikapi persoalan ini dengan ilmu, akhlak, dan hikmah. Amar ma’ruf nahi munkar harus dilakukan dengan cara yang benar dan tetap mengedepankan ketegasan atas prinsip syariat.
Dengan demikian, Pimpinan Pusat Al Irsyad Al Islamiyyah menyatakan sikap:
- Mendukung penuh Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan sebagai panduan moral dan keagamaan bagi umat Islam.
- Menolak segala bentuk kampanye, promosi, dan normalisasi LGBT di ruang publik, lembaga pendidikan, maupun media yang dapat memengaruhi generasi muda.
- Mendorong penguatan pendidikan agama, pembinaan akhlak, dan ketahanan keluarga sebagai benteng utama dalam menjaga masyarakat.
- Mengajak pemerintah dan seluruh elemen bangsa untuk memberikan perlindungan serius kepada anak dan remaja dari pengaruh perilaku yang bertentangan dengan nilai agama dan moral bangsa.
Al Irsyad Al Islamiyyah berharap fatwa MUI ini menjadi momentum bagi seluruh umat Islam dan masyarakat Indonesia untuk memperkuat komitmen menjaga moralitas publik, membangun keluarga yang kokoh, serta menyiapkan generasi muda yang beriman, berilmu, berakhlak, dan bertanggung jawab.



