Al Irsyad Al Islamiyyah Tegas Dukung Pemberantasan Judi Online

Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pimpinan Pusat Al Irsyad Al Islamiyyah, Muhammad Halim Bakhabazy, S.Pd., M.M., menegaskan dukungan penuh Al Irsyad Al Islamiyyah terhadap upaya pemerintah dalam memberantas perjudian daring atau judi online. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengarahan Tentang Pemberantasan Perjudian Daring yang diadakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Selasa, 25 Juni 2024, di Gedung Kemenko PMK, Jakarta.
Rakor ini dipimpin oleh Wakil Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online yang juga Menko PMK, Prof. Dr. Muhadjir Effendy, M.A.P. Hadir pula oleh Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto, S.I.P., selaku Ketua Satgas, Budi Arie Setiadi, S.Sos., M.Si., selaku Ketua Harian Satgas Kemenkominfo, dan Ivan Yustiavandana, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Rakor tersebut membahas langkah-langkah strategis untuk memberantas judi online yang semakin marak di Indonesia.
Selain itu, rakor juga mendiskusikan peran dan fungsi Satgas Pemberantasan Judi Online, strategi pencegahan judi online, modus-modus Judi Online, hingga penindakan terhadap pelaku dan pihak-pihak yang terlibat.
Terungkap dalam rakor, data menunjukkan terdapat 4 juta warga Indonesia yang aktif bermain judi online, dengan lebih dari 70 persen di antaranya berada dalam usia produktif. Ironisnya, banyak dari mereka masih berstatus sebagai pelajar. Dampak sosial dari perjudian daring ini sangat serius, sebagaimana para pelaku dan korban seringkali berakhir dengan tindakan bunuh diri dan menimbulkan masalah bagi lingkungan sekitarnya.
Rakor meminta pemerintah untuk bertindak tegas dengan memberikan kewenangan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menutup akses ke platform judi online serta menindak tegas pihak-pihak yang mengiklankan judi online. Selain itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga perlu mengawasi aliran dana mencurigakan dari transaksi judi online.
“Sebagai organisasi masyarakat Islam, Al Irsyad merasa memiliki kewajiban untuk mendukung pemerintah dalam memberantas penyakit masyarakat ini. Al Irsyad juga menghimbau kepada ormas keagamaan lainnya untuk bergandengan tangan dalam melakukan hal yang sama, demi menjaga moral dan masa depan generasi muda Indonesia,” terang Ustaz Muhammad Halim Bakhabazy.
Muhammad Halim Bakhabazy menegaskan bahwa pemberantasan judi online bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi keagamaan. Al Irsyad Al Islamiyyah siap bekerjasama dan mendukung semua upaya untuk mengatasi permasalahan ini.
Dalam rakor ini, Kemenko PMK mengundang lima kementerian lainnya yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan, kebudayaan, Riset dan Teknologi, serta Kementerian Agama.
Mengundang pula Kapolri, Ketua PPATK, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), juga MUI. Termasuk para pimpinan ormas keagamaan, seperti PBNU, PP Muhammadiyah, PP Al Irsyad Al Islamiyyah, PP LDII, PP Persis, PP Persatuan Umat Islam, PB Mathla’ul Anwar, PP Dewan Masjid Indonesia, Persekutuan Gereja Indonesia, Konferensi Wali Gereja, Parisada Hindu Dharma Indonesia, Majelis Agama Budha Indonesia, Majelis Tinggi Agama Khonghuchu Indonesia.
Tidak ketinggalan, mengundang pula PB PGRI, Forum Rektor Indonesia, dan Majelis Rektor PTN Indonesia.
Baca juga: Al Irsyad Al Islamiyyah Apresiasi Kemdikbudristek Tarik Panduan Rekomendasi Buku Sastra



