Meminjam Uang di Bank Konvensional

Pertanyaan:
Bagaimana pandangan ustadz, terkait hukumnya jika kita meminjam uang di Bank Konvensional, seperti tentang bunga bank?
Jawab (Tim Tarjih Al Irsyad Al Islamiyyah):
Bunga bank adalah balas jasa dari bank kepada penabung atau balas jasa yang ditetapkan bank kepada peminjam. Adapun riba secara linguistik berarti tumbuh dan membesar (semacam gelembung udara semu dalam konsep bubble economic). Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal yang diambil oleh pemodal dari penerima modal secara bathil.
Bank konvensional (bank yang tidak Islami) sebagian besar usahanya bergantung kepada bunga (interest). Bank menghimpun modal dari dana masyarakat dalam bentuk tabungan lalu meminjamkan dana tersebut kepada suatu pihak dalam bentuk modal.
Bank memberikan bunga kepada para penabung dan menarik bunga dari peminjam. Bunga yang di tarik dari peminjam jauh lebih besar dari pada bunga yang di berikan kepada pemilik rekening tabungan, selisih dari dua bunga peminjam dan penabung merupakan laba yang diperoleh bank. Bank juga memperoleh keuntungan berupa denda yang ditarik dari pihak peminjam jika terlambat membayar pada tempo yang ditentukan. ini jelas-jelas sama dengan praktik riba kaum jahiliyah. Karena itu bunga bank adalah riba dan transaksi yang berkaitan dengannya baik pinjam meminjam maupun jual beli termasuk praktek ribawiy yang hukumnya haram dan termasuk dosa besar (min kabairi adz-dzunub).
Dalil-dalil:
Dalam pandangan ilmu fiqih, menabung di bank seperti ini sekalipun di namakan simpanan pada hakikatnya adalah akad (qardh) yakni menyerahkan uang sebagai pinjaman kepada seseorang untuk dipergunakanya dan di kembalikan dalam bentuk uang senilai pinjaman.menabung di bank seperti ini tidak bisa dikatakan wadi’ah titipan) karena dalam akad wadi’ah uang titipan tidak boleh dipakai, sementara itu bank meminjam kan pihak ketiga karena hakikat menabung di bank itu adalah akad qardh (pinjaman) maka berlakulah kaidah fiqih:
“setiap pinjaman yang memberikan keuntungan bagi pemberi pinjaman adalah riba”
Karena itu hukum bunga bank sama dengan riba dan transaksi simpan pinjam di bank konvensional adalah transaksi ribawi yang hukumnya adalah haram dan pelakunya telah melakukan salah satu dosa besar.
Hal ini merupakan keputusan seluruh lembaga fatwa baik yang bertaraf internasional maupun nasional sehinga bisa dikatakan ijma di antaranya:
- Muktamar Islam ke-2 di kairo pada tahun 1965 yang di hadiri oleh 150 ulama dari 35 negara Islam
- Muktamar ekonomi Islam sedunia pada tahun 1976M di Mekah Al Mukaramah yang di hadiri 300 lebih ulama dan ekonom dari berbagai negara
- Muktamar bank syariah sedunia pada tahun 1983M di Kuwait.
- Majma’Al Fiqhy Al Islami (divisi fiqih OKI) pada tahun 1985M yang di hadiri oleh ulama perwakilan anggota OKI Al Majma’ Al Fiqhy Al Islami pada tahun 1986M
- Fatwa MUI nomor 1 tahun 2004
- Majelis Tarjih Muhammadiyah pada tahun 1968 dan 1972M
- Lajnah Bahtsul Masa’il NU 1982M
Sebagian ulama menjelaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam Islam.
Hal itu berdasrkan firman Allah SWT.: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar)” (QS. An-Nisā’ [4]:29)
Pengertian bathil pada ayat tersebut menurut Ibnul Araby Al Maliki adalah setiap penambahan nilai tanpa melalui transaksi pengganti atau penyeimbang yang tidak dibenarkan oleh syari’ah Imam An-Nawawi dari Madzhab Syafi’i menjelaskan bahwa bentuk implementasi dari riba adalah harta pokok dari penambahan karena unsur waktu. Dalam dunia perbankan hal tersebut dikenal dengan bunga kredit sesuai lama waktu pinjaman.
Allah berfirman: “dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275)
Secara garis besar riba dikelompokan menjadi 2 kelompok yaitu:
a. Riba utang piutang
Riba jenis ini terbagi lagi menjadi dua macam yaitu: riba qordh dan riba jahiliyah
b. Riba jual beli
Riba jenis ini juga terbagi menjadi dua macam yaitu: riba fadhl dan riba nasi’ah
Imam Ibnu Hajar Al Haitami menjelaskan pembagian riba tersebut serta hukumnya dengan mengatakan, bahwa “Riba itu terbagi menjadi tiga jenis yaitu : riba alfadhl, riba alyad dan riba annasi’ah. (Almutawali menambahkan jenis keempat yaitu riba al qordh).
Semua jenis ini diharamkan secara ijma’ berdasarkan nash Al-Quran dan Hadits Nabi SAW. (azzawajir, II/205) Umat Islam dilarang mengambil riba dalam bentuk apapun. Larangan ini secara tegas dan qoth’i (pasti) terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadits Rasulullah SAW.
Larangan riba yang diturunkan Al-Qur’an diturunkan secara bertahap seperti pelarangan khamr, yakni melalui dalam empat tahap:
Pertama:
Menolak anggapan bahwa pinjaman riba yang lahirnya seolah-olah menolong sebagai suatu perbuatan taqorub (mendekatkan diri) kepada Allah SWT pada hakikatnya justru menjerumuskan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
Riba yang kamu berikan agar berkembang pada harta orang lain, tidaklah berkembang dalam pandangan Allah. Adapun zakat yang kamu berikan dengan maksud memperoleh keridaan Allah, (berarti) merekalah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya). (QS. Ar-Rūm [30]:39)
Kedua:
Riba digambarkan sebagai sesuatu yang sangat buruk dan Allah mengancam memberi balasan yang keras kepada orang Yahudi yang memakan riba.
Karena kezaliman orang-orang Yahudi, Kami mengharamkan atas mereka (makanan-makanan)
yang baik yang (dahulu) pernah dihalalkan bagi mereka; juga karena mereka sering menghalangi
(orang lain) dari jalan Allah, melakukan riba, padahal sungguh mereka telah dilarang darinya; dan
memakan harta orang dengan cara tidak sah (batil). Kami sediakan untuk orang-orang kafir di
antara mereka azab yang sangat pedih. (QS. Annisa: 160-161).
Ketiga:
Riba diharamkan dengan dikaitkan kepada suatu tambahan yang berlipat ganda. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung. (QS. Āli ‘Imrān:130)
Para ahli tafsir berpendapat bahwa pengambilan bunga yang terlalu tinggi merupakan fenomena yang banyak dipraktekan pada masa tersebut, tetapi bukan menjadi persyaratan diharamkannya riba. Karena itu praktek riba sedikit maupun banyak hukumnya haram. Para ahli tafsir juga menjelaskan bahwa ayat ini turun pada tahun ke-3 hijriyah sehingga harus dipahami secara koprehensif dengan ayat 278-279 surat Al Baqarah yang turun pada tahun ke-9 hijriyah sebagai tahap terakhir.
Keempat (terakhir):
Allah SWT dengan jelas dan tegas mengharamkan apapun jenis riba. Ini adalah ayat terakhir penuntasan riba. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang mukmin. Jika kamu tidak melaksanakannya, ketahuilah akan terjadi perang (dahsyat) dari Allah dan Rasul-Nya. Akan tetapi, jika kamu bertobat, kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan). (QS. Al Baqarah: 278-279)
Adapun larangan riba dalam hadits:
- Tersurat dalam amanat terakhir Rasulullah pada tanggal 9 dzulhijjah 10 H yang menekankan larangan riba. Beliau bersabda: “dan sesungguhnya semua riba dihapuskan dan bagimu modal pokokmu. Kamu tidak mendhzalimi dan tidak didzhalimi”. (Hr. Muslim)
- Jabir berkata bahwa Rasulullah mengutuk orang yang menerima, membayarnya, mencatat dan 2 orang saksinya kemudian beliau bersabda: “mereka itu semuanya sama” (Hr. Muslim)
- Ibnu Mas’ud berkata bahwa Nabi SAW bersabda riba itu memiliki 73 pintu (tingkatan) dan yang paling rendah dosanya sama dengan orang yang melakukan zina dengan ibunya (Hr. Al-Hakim)
Bersambung..
