Pemuda Al Irsyad: Ada Anggota DPR RI Terindikasi LGBTQ, Itu Ancaman Negara

Jakarta — Pemuda Al Irsyad menyoroti munculnya informasi mengenai dugaan keterkaitan anggota DPR RI dengan isu LGBTQ. Pemuda Al Irsyad meminta agar informasi tersebut tidak hanya menjadi perhatian publik, tetapi diklarifikasi dan diverifikasi berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.
Wakil Ketua Umum Pemuda Al Irsyad Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Waketum Polhukam) menyampaikan bahwa kami telah mimiliki bukti awal dan isu tersebut memiliki relevansi dengan kebijakan pertahanan negara. Hal ini merujuk pada Perpres Nomor 111 Tahun 2025, yang dalam pembahasan mengenai ancaman nonmiliter secara eksplisit mencantumkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter.
“Kami memiliki bukti awal yang cukup kuat adanya indikasi yang mengarah pada budaya LGBTQ dan melibatkan pejabat publik, tentu hal tersebut patut menjadi perhatian serius. Namun, kami tetap mengedepankan verifikasi fakta, klarifikasi, dan mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Waketum Pemuda Al Irsyad Bidang Polhukam.
Menurut Pemuda Al Irsyad, persoalan ini tidak semata-mata berkaitan dengan pilihan atau kehidupan pribadi seseorang, tetapi perlu dilihat dalam konteks apabila terdapat upaya penyebaran atau promosi suatu budaya yang oleh kebijakan pertahanan negara telah ditempatkan dalam kategori ancaman nonmiliter.
Pemuda Al Irsyad dengan tegas menolak segala bentuk penyebaran, promosi, dan normalisasi budaya LGBTQ yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai agama, Pancasila, serta karakter bangsa Indonesia. Kami mendorong negara untuk mengambil langkah yang tegas, terukur, dan sesuai dengan hukum dalam mencegah penyebaran budaya tersebut, khususnya di ruang publik dan lingkungan generasi muda.
Sebaliknya, organisasi mendorong agar setiap dugaan ditangani secara objektif, proporsional, berdasarkan bukti, dan melalui mekanisme konstitusional.
Selain itu, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 menempatkan pembangunan karakter bangsa sebagai bagian dari upaya membangun daya tangkal terhadap ancaman yang semakin kompleks. Kebijakan tersebut mencakup penguatan nilai Pancasila, nilai-nilai agama, pendidikan karakter, persatuan, toleransi, serta semangat Bhinneka Tunggal Ika.
“Kami ingin negara hadir secara proporsional. Jika benar terdapat tindakan yang masuk dalam kategori penyebaran budaya LGBTQ sebagaimana dimaksud dalam kebijakan pertahanan negara, tentu harus ada langkah sesuai kewenangan dan hukum,” tegasnya.
Pemuda Al Irsyad berharap seluruh pihak, khususnya pejabat publik, dapat menjadi teladan dalam menjaga ketahanan sosial, karakter bangsa, serta nilai-nilai kebangsaan.
Pemuda Al Irsyad menegaskan komitmennya untuk menyampaikan sikap secara tegas, namun tetap mengedepankan hukum, etika, dan persatuan bangsa.



