✨ Terbaru! SAI Vol 30 Februari 2026 telah terbit! Unduh sekarang!

Unduh
BeritaPemuda Al-Irsyad

Pemuda Al Irsyad: Kampus Haram Jadi Ruang Kekerasan Seksual, Pelaku Harus Diproses Tegas Sesuai Hukum

Jakarta — Pemuda Al Irsyad menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan terjadinya kekerasan seksual di lingkungan kampus yang belakangan menjadi perhatian publik. Kampus sebagai ruang akademik harus menjadi tempat yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.

Wakil Ketua Umum Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Pemuda Al Irsyad, Ali Muhammad Hilabi, S.H., menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.

“Kampus adalah tempat menuntut ilmu dan membangun masa depan generasi bangsa. Karena itu, tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan kampus, baik di Universitas Indonesia maupun di perguruan tinggi lainnya,” tegasnya dalam keterangan resmi.

Pemuda Al Irsyad menilai bahwa setiap laporan dugaan kekerasan seksual harus ditangani secara serius, profesional, transparan, serta mengedepankan perlindungan terhadap korban.

Penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:
• Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS);
• Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru);
• Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkup Perguruan Tinggi.

Menurut Ali Muhammad Hilabi, implementasi regulasi tersebut harus menjadi komitmen bersama seluruh institusi pendidikan tinggi dalam melindungi mahasiswa dan civitas akademika.

“Setiap korban berhak mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta keadilan. Sementara setiap pelaku harus diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pengecualian,” ujarnya.

Pemuda Al Irsyad juga mengajak seluruh civitas akademika—mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, serta pimpinan perguruan tinggi—untuk berani melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual demi menjaga marwah dunia pendidikan.

“Kampus harus menjadi ruang aman bagi mahasiswa untuk belajar, berkembang, dan berprestasi tanpa rasa takut. Sudah saatnya seluruh elemen kampus bersatu menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, adil, dan bermartabat,” tutupnya.

Pemuda

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button